Tak Terima Kalah Pilkada Jateng dan Jatim, PDIP Ajukan Gugatan ke MK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tah mengajukan sengketa hasil Pilkada di Jawa Tengah dan Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jateng dan Jatim diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu malam (11/12/2024).

Adapun, calon yang diusung PDIP di Jateng yakni pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. Serta pasangan calon gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Roni Talapessy. Ia menjelaskan permohonan sengketa Pilkada Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah didaftarkan ke MK.

Roni mengungkapkan adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Jawa Timur.

“Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota” kata Roni dikutip Kamis (12/12/2024).

Sementara, untuk Pilkada Jawa Tengah yang diikuti paslon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, Roni mengatakan adanya keterlibatan aparat penegak hukum.

“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Roni.

Ia menyebut, secara umum Pilkada Serentak 2024 kali ini berjalan tidak baik. Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi.

"Akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung dalil-dalil dalam permohonan," pungkasnya.